Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual:
- kepentingan terbaik bagi Korban;
- keadilan dan kesetaraan gender;
- kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
- akuntabilitas;
- independen;
- kehati-hatian;
- konsisten; dan
- jaminan ketidakberulangan.