Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual:

  1. kepentingan terbaik bagi Korban;
  2. keadilan dan kesetaraan gender;
  3. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  4. akuntabilitas;
  5. independen;
  6. kehati-hatian;
  7. konsisten; dan
  8. jaminan ketidakberulangan.